Selain Malaungi, Eks Kapolres Bima Juga Diperiksa terkait TPPU Ko Erwin

Selain Malaungi, Eks Kapolres Bima Juga Diperiksa terkait TPPU Ko Erwin

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 08 Mei 2026 00:25 WIB
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro hadiri sidang etik (Rumondang Naibaho/detikcom)
Foto: Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro saat hadiri sidang etik (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkotika bandar Ko Erwin. Penyidik turut memeriksa mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro hingga mantan Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulangi serta bendahara koordinator jaringan narkoba Ko Erwin bernama Ais Setiawati.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan pengungkapan jaringan narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap penyidik.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan," kata Eko kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Eko mengatakan pengusutan dugaan TPPU bandar narkoba merupakan komitmen Polri dalam menjerat para pelaku narkoba. Polisi, kata Eko, tidak hanya menetapkan hukuman penjara, namun juga memiskinkan pelaku.

Dalam proses penyidikan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri turut melakukan analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, serta penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan," tambahnya.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap hubungan para pihak dengan jaringan Erwin serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Atas perkara tersebut, para pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ygs/ygs)



Berita Terkait