Komut Pertamina: Penegakan Hukum Harus Dilakukan
Jumat, 02 Nov 2007 15:29 WIB
Jakarta - Penetapan 3 tersangka kasus korupsi penjualan VLCC Pertamina ditanggapi serius Komisaris Utama Pertamina Jenderal Purn Endriartono Sutarto. Penegakan hukum, kata dia, harus ditegakkan."Pada intinya penegakan hukum harus dilakukan, memang harus secara bukti cukup kuat bahwa seseorang itu bersalah maka bisa dilanjutkan proses hukumnya," kata Endriartono di gedung Pertamina, Jalan Perwira, Jakarta, Jumat (2/11/2007). Namun jika bukti hukum tidak kuat, imbuh dia, hukum jangan digunakan sebagai suatu alat di luar itu. "Tapi bagaimana menegakkan hukum," katanya. Sementara Corporate Secretary Pertamina Herman Bastari menuturkan, pihaknya akan mematuhi hukum yang berlaku."Tapi kita sebagai pekerja Pertamina telah melakukan upaya-upaya terbaik, tentunya sesuai dengan jalur hukum yang berlaku mengingat fungsi dan justifikasi yang dilakukan, jadi itu intinya. Kita sebagai orang Pertamina kan haruslah. Karena beliau mantan dirut dan dirkeu," beber Herman.Pertamina, imbuh dia, akan melakukan upaya-upaya yang terbaik sesuai jalur hukum karena mekanismenya memang seperti itu. "Kami melihat dari segi perkembangan teknis saja. Artinya, situasi pada saat itu memang mengharuskan dan memungkinkan seperti itu," katanya. Dari kacamata bisnis, penjualan VLCC Pertamina adalah langkah terbaik yang bisa diambil manajemen. "Kita melihat dari sisi itu, tapi dampak hukum yang lain kami belum paham. Intinya kami melihat keputusan itu dari keputusan eksekutif, bisa untung bisa rugi, kita lihat situasi," ujarnya.Pertamina ngotot melepas VLCC-nya, karena kondisi perusahan yang tidak memungkinkan memiliki kapal itu, apalagi VLCC bukan bisnis inti Pertamina.Tiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar 20 juta dolar AS itu adalah eks Dirkeu Alfred H Rohimone, eks Dirut Pertamina Ariffi Nawawi dan eks Komut Pertamina Laksamana Sukardi.
(umi/nrl)











































