Mahkamah Pelayaran Sudah Ada, Kenapa Penerbangan Tidak?
Jumat, 02 Nov 2007 15:13 WIB
Jakarta -
Marwoto Komar, pilot Garuda GA-200 yang celaka di Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, dia akan segera diajukan ke muka persidangan umum."Kalau ke pengadilan biasa, ya itu namanya dikriminalkan. Seharusnya seperti di perhubungan laut, kan ada Mahkamah Pelayaran," ujar kuasa hukum yang ditunjuk PT Garuda Indonesia, M Assegaf.Hal itu disampaikan dia dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (2/11/2007).Meskipun human error sebagai penyebab kecelakaan pesawat, tidak selayaknya pilotnya dikriminalkan."Dalam kecelakaan laut, kalau nakhodanya masih hidup disidang di Mahkamah Pelayaran. Hukumannya pencabutan izin melaut sementara atau selamanya," beber Assegaf.Dengan diajukannya pilot yang dianggap bertanggung jawab dalam suatu kecelakaan ke muka sidang umum, bisa membuat pilot ketakutan. "Bagaimana tidak takut, kan ada kriminalisasi jadinya. Mahkamah Penerbangan juga bisa dibentuk kok, bentuk saja secara ad hoc," tandasnya.
(nvt/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































