Pengacara: Pilot Garuda Yogya Tersangka Hanya Statemen

Pengacara: Pilot Garuda Yogya Tersangka Hanya Statemen

- detikNews
Jumat, 02 Nov 2007 15:01 WIB
Jakarta - Pilot Garuda GA-200 yang celaka di Yogyakarta, Marwoto Komar, ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, penetapan itu baru sebatas lisan semata."Itu baru statemen saja, belum ada dokumen yang menjadi pegangan. Statemen itu dari Reskrim Polda Yogya, Mabes Polri, bahkan Pak Sutanto (Kapolri Jenderal Pol Sutanto)," ujar kuasa hukum yang ditunjuk PT Garuda Indonesia, M Assegaf.Hal itu disampaikan dia dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (2/11/2007).Ditambahkan dia, bila seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka akan ada panggilan untuk penyidikan."Dalam surat panggilan, ada kata-kata dipanggil sebagai tersangka. Yang bersangkutan kan dulu baru diperiksa dalam penyelidikan, belum penyidikan," beber Assegaf."Tapi kalau sudah ada panggilan sebagai tersangka, ya kita siap-siap saja," tandasnya. (nvt/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads