Syamsul Bahri Ditahan, KPU Tidak Terpengaruh
Jumat, 02 Nov 2007 14:55 WIB
Jakarta - Syamsul Bahri, anggota KPU yang belum diresmikan Presiden SBY, harus mendekam di tahanan. Kejaksaan menahannya selama 20 hari. Terhadap penahanan Syamsul, KPU tidak terpengaruh. "Sebenarnya tidak. Karena sejak awal kita bekerja 6 orang, belum pernah kita bekerja bertujuh," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada wartawan di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2007). Saat itu, Hafiz menjawab pertanyaan apakah kinerja KPU terpengaruh dengan penahanan Syamsul. Hafiz tidak mau berkomentar banyak mengenai kasus penahanan Syamsul. "Kita serahkan kepada proses hukum sampai ada keputusan tetap. Saya tidak berkompeten mengomentari proses hukumnya," kata Hafiz singkat.Syamsul menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana kawasan industri masyarakat perkebunan (Kimbun). Saat kasus berlangsung, pria yang bergelar profesor itu menjabat sebagai Ketua LPM Universitas Brawijaya Malang.
(bal/nrl)











































