Tak Cukup Bukti, Kasus Korupsi Dirut PLN Di-SKP3
Jumat, 02 Nov 2007 14:52 WIB
Jakarta - Dirut PLN Eddie Widiono kini bisa bernafas lega. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) kasus dugaan korupsi PLTU Borang yang melilitnya lantaran tidak cukup bukti."Karena tidak cukup bukti, baik unsur perbuatan melawan hukumnya maupun unsur kerugian negaranya," kata Kajati DKI Jakarta Harry Hermansyah.Hal ini disampaikan Harry dalam jumpa pers di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2007).Sebelum dihentikan, menurut Harry, sudah 2 kali ekspose (gelar perkara) di kantor Jampidsus yang diikuti oleh para pengkaji, direktur penyidik dan penyelidik KPK. Namun tetap tidak bisa dibuktikan sehingga memakan waktu lama.Harry menjelaskan, kasus di PLN adalah pengadaan 2 pembangkit listrik tenaga gas. Pada saat itu, daerah Sumatera bagian selatan sangat mendesak kebutuhan listriknya, sehingga gubernur meminta kepada Dirut PLN Eddie Widiono mengadakan pembangkit listrik dalam waktu singkat.Maka dilakukanlah pemilihan langsung atau tidak melalui tender. Tindakan itu dianggap menyimpang dalam pengadaan jasa, karena barang yang bernilai Rp 200 juta lebih harus melalui tender.Sampai ke Jampidsus, kata Harry, ternyata berkas ini bolak-balik, tetapi tidak sampai P21 alias lengkap, sehingga ada pemeriksaan tambahan."Menurut jaksa peneliti, pembelian langsung bukanlah tindakan melawan hukum, karena keputusan direksi yang menjadi acuan gugur dengan adanya Keppres 60/2003 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 17 memungkinkan dilakukan pembelian langsung terhadap barang-barang dengan spesifikasi tertentu," terang dia.Dikatakan dia, barang yang dibeli PLN memiliki syarat-syarat itu antara lain bahan bakarnya gas dan barang ini langka dan terbatas.Mengenai kerugian negara, lanjut Harry, diduga terjadi kerugian negara. Nilai kontrak awalnya US$ 29 juta berkurang menjadi US$ 20 juta.Pembelian ini melalui pihak ketiga. Oleh BPKP, dihitung terjadi kerugian negara, karena jika beli secara langsung, harganya cuma US$ 16,5 juta.PLN membelinya ke PT Guna Cipta Mandiri dengan cara tidak cash, melainkan dicicil 49 bulan."Karena itu cicilan, maka ada perbedaan harga. Sebelum habis, cicilan itu sudah menghabiskan Rp 13 miliar, jadi sudah untung," ujarnya.Kajari Hidayatullah hanya membeberkan nomor SKP3 para tersangka, yakni Agus Darmadi, dan Ali Herman SKP3 nomor TAP-03/0.1.14.FT.1.11.2007. Tersangka Johanes Kennedy SKP3 nomor TAP-04/0.1.14.FT.1.11.2007 dan tersangka Eddie Widiono TAP-05/0.1.14.FT.1.11.2007.
(aan/sss)











































