Syamsul Bahri Ditahan 20 Hari

Syamsul Bahri Ditahan 20 Hari

- detikNews
Jumat, 02 Nov 2007 14:17 WIB
Jakarta - Meski menolak menandatangani berita acara, penahanan Syamsul Bahri tetap dilakukan. Pria yang lolos fit and proper test KPU ini akan ditahan selama 20 hari."Laporan dari Kejari Kepanjen bahwa tersangka Profesor Syamsul Bahri telah dilakukan penahanan pada hari ini di LP Lowokwaru Kota Malang. Penahanan dilakukan 20 hari sampai dengan 21 November," kata Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (2/11/2007).Syamsul menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana kawasan industri masyarakat perkebunan (Kimbun). Saat kasus berlangsung, dia menjabat sebagai Ketua LPM Universitas Brawijaya Malang.Dijelaskan Thomson, penahanan terhadap Syamsul dilakukan dengan alasan untuk kelancaran pemeriksaan, mencegah agar tidak melarikan diri, dan mencegah upaya penghilangan barang bukti."Proses penanganan kasus ini akan sesegera mungkin ditindaklanjuti ke tahap pengadilan," kata Thomson. (sss/ana)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads