Pengacara: Putusan Cekal Laksamana Terlalu Buru-buru

Pengacara: Putusan Cekal Laksamana Terlalu Buru-buru

- detikNews
Jumat, 02 Nov 2007 13:49 WIB
Jakarta - Setelah eks Menneg BUMN Laksamana Sukardi ditetapkan sebagai tersangka penjualan tanker very large crude carrier (VLCC) milik Pertamina, dia juga dicekal. Keputusan cekal ini dinilai terburu-buru."Pak Laks itu kan mantan menteri, aktif di partai, jelas tidak akan melarikan diri. Keputusan cekal itu terlalu buru-buru dan berlebihan," ujar kuasa hukum Laks, Juniver Girsang, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (2/11/2007).Juniver menilai, penetapan Laks sebagai tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara US$ 20 juta itu itu terkesan ragu-ragu."Sebab, penetapan tersangkanya diundur-undur. Ini tidak pernah untuk kasus yang lain. Pihak kejaksaan sepertinya berusaha membentuk opini publik terlebih dulu," beber dia.Dia kembali menegaskan, sejak awal pihaknya yakin, penjualan tanker VLCC itu tidak menimbulkan kerugian negara dan telah dilakukan sesuai prosedur. "Negara malah untung US$ 54 juta. Keuntungan itu malah sudah dibelikan kapal untuk kepentingan Pertamina," imbuh Juniver.Pria yang menjadi advokat sejak 1987 ini menilai, penetapan Laks sebagai tersangka penuh muatan politis. "Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami siap menghadapi pemeriksaan lebih lanjut. Jadi tersangka belum tentu salah, kita lihat nanti di pengadilan," tandas Juniver. (nvt/nrl)


Berita Terkait