Syamsul Bahri Masuk LP Malang
Jumat, 02 Nov 2007 13:31 WIB
Jakarta - Syamsul Bahri yang lolos fit and proper test dalam seleksi anggota KPU, dijebloskan ke LP Lowok Waru, Malang, Jumat (2/11/2007)."Ya, ditahan tadi pukul 10.00 WIB. Tadi Kajati Jatim lapor pada saya," kata Jampidsus Kejagung Kemas Yahya Rahman saat dihubungi wartawan.Sudah penuntutan, Pak? "Yang namanya ditahan ya sudah penuntutan. JPU tengah menyiapkan surat dakwaan. Nanti akan dilimpahkan ke pengadilan. Mudah-mudahan dalam minggu depan sudah bisa dilimpahkan," ungkap Kemas.Apakah hal ini akan dilaporkan ke Presiden? "Itu soal intern Pak Jaksa Agung," ujarnya.Alasan penahanan? "Ya, tiga hal itulah," jawab Kemas. Tiga hal itu adalah supaya tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.Syamsul adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan atau Kimbun di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Profesor dari Unibraw diduga menerima uang Rp 645,7 juta sebagai jasa konsultasi pada proyek PT Kigumas. Bulan lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, Kejaksaan menargetkan memejahijaukan Syamsul pada bulan November.
(nrl/nrl)











































