2 Penjabat Daerah Otonom Baru Dilantik Mendagri
Jumat, 02 Nov 2007 11:37 WIB
Jakarta - Mendagri Mardiyanto melantik 2 penjabat Walikota Serang, Banten, Asmudji HW dan penjabat Bupati Pesawaran, Lampung, Haris Fadilah. Dua daerah yang bakal dipimpin mereka itu merupakan daerah otonom baru.Pelantikan digelar di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2007).Peresmian 2 daerah otonom baru ini merupakan pelaksanaan UU 32/2007 dan UU 33/2007. Kota Serang merupakan pemekaran dari Kabupaten Serang. Sedangkan Kabupaten Pasawaran merupakan pemekaran dari Kabupaten Lampung Selatan.Masing-masing penjabat akan melaksanakan tugasnya selama 1 tahun.Dalam sambutannya, Mendagri meminta dua penjabat itu memotivasi, menggunakan dan menyinergikan seluruh potensi yang ada untuk mewujudkan kerangka dasar pemerintahan dan kelengkapan perangkat sebagai daerah otonom baru di masa jabatan mereka yang relatif singkat."Segera berkoordinasi dengan kabupaten induk dan meminta petunjuk gubernur provinsi masing-masing untuk membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintah daerah dilanjutkan dengan pengisian personel," kata Mendagri.Mendagri mengingatkan penjabat daerah otonom baru dalam 2 bulan ke depan diminta mengambil langkah-langkah memfasilitasi pembentukan DPRD, berkoordinasi dengan KPUD kabupaten induk dalam pembentukan dan pengisian keanggotaan DPRD.Tugas lain, lanjut dia, adalah memfasilitasi terlaksananya pilkada dan memberikan mandat kepada KPUD untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang definitif."Saya ingatkan bahwa konstitusi kita melarang penjabat kepala daerah untuk mencalonkan diri dalam pilkada. Ketentuan itu agar diperhatikan benar-benar dan hendaknya penjabat berkonsentrasi kepada tugas dan tanggung jawabnya sebagai penjabat kepada daerah," beber Mendagri.Asmudji HW sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten. Sementara Haris Fadilah sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Transmigrasi Provinsi Lampung.
(aan/nrl)











































