Roy Janis: Laks Tersangka, Ada Double Standard Hukum
Jumat, 02 Nov 2007 11:35 WIB
Jakarta - Kaget. Begitulah respons rekan satu partai eks Menneg BUMN Laksamana Sukardi, Roy BB Janis, begitu mendengar Laks dijadikan tersangka kasus penjualan tanker very large crude carrier (VLCC) milik Pertamina."Soalnya selama 2 tahun KPK memeriksa, tidak ditemukan apa-apa. Nah sekarang, kejaksaan malah menetapkannya jadi tersangka. Berarti ini ada double standard penerapan hukum di Indonesia," ujar Roy saat dihubungi detikcom, Jumat (2/11/2007).Roy dan Laks sama-sama Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) bersama 30 orang lainnya.Ditambahkan dia, dengan penetapan Laks sebagai tersangka kasus yang yang diduga merugikan keuangan negara US$ 20 juta itu, menimbulkan pertanyaan besar. "Bagaimana sebenarnya penegakan hukum di Indonesia?" imbuhnya."Saya sangat menyesalkan dan memprihatinkan penetapan ini. Ini benar-benar memperlihatkan adanya double standard," sambung Roy.
(nvt/nrl)










































