Tersangka VLCC Bisa Bertambah
Jumat, 02 Nov 2007 11:08 WIB
Jakarta -
Kejagung telah menetapkan 3 eks pejabat Pertamina sebagai tersangka kasus penjualan VLCC Pertamina. Ada kemungkinan tersangka baru muncul lagi."Tersangka mungkin saja bertambah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2007).Tiga tersangka VLCC yang baru saja diumumkan adalah Alfred H Rohimone (eks dirkeu Pertamina), Ariffi Nawawi (eks dirut Pertamina) dan Laksamana Sukardi (eks komisaris utama Pertamina).Hal yang sama diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim. Dia menyatakan, 34 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. "Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Tergantung hasil pengembangan penyidikan," ujar Salim. Kejagung juga belum mengetahui berapa kerugian negara yang diderita. "Masih menunggu BPK," jawab Kemas. Selama ini kerugian diduga mencapai US$ 20 juta.
(nrl/umi)










































