WN Inggris Coba Kabur Usai Tusuk Pegawai Hotel di Buleleng

WN Inggris Coba Kabur Usai Tusuk Pegawai Hotel di Buleleng

Sui Suadnyana - detikNews
Kamis, 07 Mei 2026 00:26 WIB
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap WN Inggris inisial AM (35), di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Selasa (5/5/2026). AM ditangkap lantaran menusuk pegawai hotel di Buleleng. (Dok. Polres Jembrana)
Foto: Petugas mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap WN Inggris inisial AM (35), di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Selasa (5/5/2026). AM ditangkap lantaran menusuk pegawai hotel di Buleleng. (Dok. Polres Jembrana)
Jembrana - Warga negara (WN) Inggris berinisial AM (35) mencoba kabur usai menusuk pegawai hotel di Buleleng, Bali. AM diringkus polisi saat akan menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.

Dilansir detikBali, pria asal London itu ditangkap pada Selasa (5/5) malam. Ia ditangkap saat berada di dalam mobil sebelum menyeberang ke Jawa.

"Benar, telah diamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial AM. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut koordinasi dengan Polres Buleleng," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, Rabu (6/5/2026).

Segera setelah menerima laporan dari Polres Buleleng, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk langsung melakukan pengetatan penjagaan di seluruh pintu keluar dermaga. Upaya penyisiran membuahkan hasil pada pukul 23.37 Wita.

Petugas mencurigai mobil Suzuki Fronx putih bernomor polisi DK 1461 FCG yang melintas. Mobil tersebut kemudian dihentikan di depan Ruko Manuver, Kelurahan Gilimanuk. Saat diperiksa, petugas menemukan AM berada di dalam kendaraan tersebut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aksi kekerasan WN Inggris tersebut. Barang bukti di antaranya adalah dua pisau yang diduga digunakan untuk menganiaya pegawai hotel di Buleleng.

"Modus operandi pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau hingga menyebabkan korban terluka di wilayah Buleleng," papar Budi.

Baca selengkapnya di sini. (aik/aik)



Berita Terkait