Laks Dicekal, Diperiksa 8 November
Jumat, 02 Nov 2007 10:50 WIB
Jakarta - Kejagung menetapkan eks Menneg BUMN Laksamana Sukardi sebagai tersangka kasus penjualan VLCC Pertamina. Laks juga dicekal."Dinihari tadi tim pidana khusus telah melayangkan surat kepada Jaksa Agung Muda Intelijen untuk melakukan cekal pada 3 tersangka tersebut," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2007).Kemas menyebut Laks, eks komisaris utama, dengan inisial LS. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah AHR (Alfred H Rohimone), eks direktur keuangan Pertamina dan AN (Ariffi Nawawi), eks dirut Pertamina. Laks adalah eks komisaris utama.Kemas menyatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada AHR dan AN pada Rabu 7 November 2007. Sedangkan Laks dipanggil pada Kamis 8 November."Jika panggilan ini tidak diidahkan, kami tidak segan-segan untuk melakukan panggilan paksa. Bila perlu kami melakukan penahanan dan penangkapan," ujarnya.
(nrl/umi)











































