Laks Jadi Tersangka Korupsi VLCC
Jumat, 02 Nov 2007 10:20 WIB
Jakarta - Mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan 2 unit kapal tanker raksasa milik pertamina atau very large cruide carrier (VLCC)."Setelah tim penyidik melakukan penelitian terhadap keterangan saksi dan alat bukti, maka tim penyidik menyimpulkan untuk tahap satu kami tetapkan 3 nama sebagai tersangka," ujar Jampidsus Kejagung Kemas Yahya Rahman.Hal itu disampaikan dia dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2007). Kemas menyebut Laks dengan inisial LS.Kemas melanjutkan, 2 orang selain Laks yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan direktur keuangan Pertamina dan eks direktur utama Pertamina. Mereka masing-masing berisinial AHR dan AN.Menurut penelusuran, AHR adalah Alfred H Rohimone dan AN adalah Ariffi Nawawi.Kasus korupsi VLCC bermula pada tahun 2004. Direksi Pertamina bersama-sama Komisaris Utama Pertamina tanpa persetujuan menteri keuangan pada tanggal 11 Juni 2004 telah melakukan divestasi 2 tanker VLCC milik Pertamia nomor Hu551540 dan 1541 yang masih dalam tahap pembangunan di Hyundai Heavy Industries, Ulsan, Korea, kepada Frontline dengan harga US$ 184 juta.Hal itu bertentangan dengan keputusan menkeu nomor 89/1991 pasal 12 ayat 1 dan 2 karena persetujuan menkeu baru terbit tanggal 7 Juli 2004.Kapal tersebut dijual lebih rendah dari harga pasar saat itu sehingga diduga merugikan keuangan negara sekitar US$ 20 juta.
(irw/sss)











































