Kejagung Umumkan Tersangka VLCC pukul 10.00 WIB
Jumat, 02 Nov 2007 09:36 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung akan mengumumkan tersangka kasus penjualan 2 unit kapal tanker raksasa milik Pertamina atau very large cruide carrier (VLCC)."Iya nanti pukul 10.00 WIB," ujar Jampidsus Kejagung Kemas Yahya Rahman saat dihubungi detikcom, Jumat (2/11/2007).Kemas menjelaskan, sebelumnya pengumuman tersangka sempat diundur, karena masih diperlukan alat bukti terjadinya korupsi dalam kasus tersebut. Kini bukti-bukti itu sudah dilengkapi tim penyidik. Namun Kemas belum bersedia mengungkapkan inisial dari tersangka, termasuk apakah berasal dari jajaran direksi maupun komisaris Pertamina. "Tunggu saja nanti," pungkasnya.Kasus korupsi VLCC bermula pada tahun 2004. Direksi Pertamina yang saat itu dipimpin Baihaki Hakim tanpa persetujuan menteri keuangan melakukan divestasi 2 tanker VLCC yang masih dalam tahap pembangunan di Hyundai Heavy Industries, Ulsan Korea.Kapal tersebut dijual lebih rendah dari harga pasar saat itu sehingga merugikan keuangan negara sekitar US$ 20 juta.Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa komisaris Pertamina, antara lain mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi, Roes Arya Wijaya, dan Syafruddin Temenggung.Selain itu, mantan Dirut Pertamina yakni Baihaki Hakim, Arifin Nawawi dan Widya Purnama juga telah diperiksa.
(irw/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































