Kasus pencurian yang menyasar sejumlah gereja di wilayah lereng Gunung Merapi dan Merbabu, Kabupaten Boyolali, dan Semarang telah terungkap. Satu pelaku bisa diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi tersangka menjual barang curiannya melalui media sosial.
"Tersangka ini melakukan postingan di media sosial maupun status WA-nya. Postingan itu berupa apa yang sudah dia curi," kata Helmi dilansir detikJateng, Rabu (6/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka diketahui berinisial BU (39), warga Tempuran RT 1 RW 3, Desa Bojong, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Helmi menuturkan tersangka beraksi seorang diri.
"Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan, memang pengakuan tersangka sampai dengan saat ini dia melakukan kegiatan itu cuma sendiri," ujar Helmi.
"Kemudian pada Selasa (28/4/2026) sekira pukul 18.00 WIB Resmob Polda Jateng berhasil mengamankan tersangka di tempat potong rambut yang berada di depan SMA Negeri 1 Karanggede, Kabupaten Boyolali," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun. "Sangkaan pasal 477 ancaman pidana 7 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," jelas Helmi.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Viral Wanita Nyopet Iphone di Tanah Abang Diarak Berkalung 'Saya Copet':
(rdp/idh)










































