"Yang kami melaporkan tadi sebanyak 10 buku menyangkut keseluruhan policy reform untuk betul-betul oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Jimly mengatakan pihaknya mengusulkan adanya revisi Undang-Undang tentang Polri. Hal itu akan ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam bentuk peraturan presiden (perpres) atau instruksi presiden (inpres) untuk menginstruksikan Polri dan jajaran.
"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres berikut inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati dalam laporan ini," ujarnya.
Lebih lanjut, reformasi ini juga mencakup pembenahan internal yang cukup luas, termasuk perubahan terhadap 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap). Seluruh proses tersebut ditargetkan rampung hingga tahun 2029.
"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah 8 perpol dan 24 perkap yang diharapkan selesai sampai 2029," ujar Jimly.
Jimly mengatakan hasil kerja komisi ini tidak hanya berorientasi pada perbaikan jangka pendek, tetapi juga dirancang sebagai peta jalan reformasi jangka menengah yang berkelanjutan bagi institusi Polri.
"Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029," ujarnya.
Tonton juga video "Komisi Percepatan Reformasi Polri Serahkan Ribuan Rekomendasi ke Prabowo"
(eva/dek)











































