Hal ini disampaikan setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan laporannya kepada Presiden Prabowo. Dalam pertemuan itu, Prabowo setuju dengan penguatan Kompolnas.
"Sebagai hal yang baru, Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas," ujar Jimly di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Dengan penguatan ini, nantinya keanggotaan Kompolnas bukan ex officio atau berdasarkan hak jabatan. Kompolnas akan dibuat menjadi independen.
"Komisi Kepolisian RI diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat. Dan keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang. Tapi disepakati dia independen sehingga presiden fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif, lebih efektif untuk ke depan dan ini harus diatur di UU," tuturnya.
Poin-poin penguatan ini akan disiapkan dalam RUU. RUU ini nantinya akan dibahas di DPR.
"Tadi sudah diputuskan bahwa di UU itu nanti diserahkan pada proses penyiapannya, bahkan sekarang sudah ada RUU yang siap dibahas di DPR. Di situ kita masukkan poin-poin baru hasil formasi Komisi Reformasi ini," ungkapnya.
Tonton juga video "Komisi Percepatan Reformasi Polri Serahkan Ribuan Rekomendasi ke Prabowo"
(rdp/imk)











































