Pendiri pondok pesantren di Pati berinisial AS yang memerkosa puluhan santriwati mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Polisi pun berupaya untuk melakukan penangkapan.
"Upaya yang kita lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, dikutip detikJateng, Selasa (5/5/2026).
Tersangka AS telah dijadwalkan diperiksa polisi di Polresta Pati pada Senin (4/5) kemarin. Namun, sampai pukul 24.00 WIB, tersangka tidak hadir di Polresta Pati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dika memberikan alasan mengapa pelaku belum ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, pemeriksaan calon tersangka sebelum penangkapan adalah kewajiban konstitusional untuk menjamin due process of law dan perlindungan HAM.
Dika mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya menekankan pemeriksaan secara profesional sehingga tidak terbantahkan secara hukum. Menurut dia, tersangka juga sebelumnya kooperatif saat dipanggil.
"Intinya pemeriksaan awal adalah bentuk kehati-hatian profesional agar setiap upaya paksa sah, terukur, dan tidak terbantahkan secara hukum," jelas dia.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat Video 'Pengasuh Diduga Cabuli Puluhan Santri, Massa Geruduk Ponpes di Pati':











































