Abaikan UMP Rp 972.604, Pengusaha Terancam 4 Tahun Bui

Abaikan UMP Rp 972.604, Pengusaha Terancam 4 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 01 Nov 2007 17:40 WIB
Jakarta - UMP DKI Jakarta tahun 2008 ditetapkan sebesar Rp 972.604,80. Pengusaha yang tidak mematuhinya bakal terancam bui dan denda."Kalau tidak melakukan itu, sanksinya pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan atau denda minimum Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta. Itu termasuk tindak pidana kejahatan," kata Pelaksana Tugas Harian Kepala Dinas Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Sumanto.Hal ini disampaikan Sumanto di Gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2007).Sumanto mengatakan, UMP harus diterapkan oleh perusahaan. Disnaker akan mengawasi. Namun demikian, menurut dia, hingga kini belum ada satu perusahaan pun yang ketahuan melanggarnya.Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP tahun 2008 sebesar Rp 972.604,80. Besaran UMP ini naik 8 persen dibandingkan tahun 2007 yang hanya Rp 900.560. (aan/umi)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads