Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengeluarkan Pergub Nomor 143/2007 yang menetapkan UMP tahun 2008 sebesar Rp 972.604,80. Besaran UMP ini naik 8 persen dibandingkan tahun 2007 yang hanya Rp 900.560."Selisih ini sedikit di atas inflasi tahun 2007. Tahun 2007 inflasi 6 persen, angka ini diperkirakan 2 persen di atas inflasi sampai dengan akhir tahun," kata Fauzi dalam jumpa pers di Gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2007).Menurut dia, kenaikan tersebut berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yaitu Rp 1.055.275,06."Kita berasumsi bahwa pertumbuhan ekonomi di Jakarta tahun 2008 akan mencapai 6,7 persen. Angka inflasi tahun 2008 diperkirakan sedikit di atas tahun 2007. Inflasinya 6,6 persen sampai 6,2 persen," ujarnya.Dikatakan Fauzi, akan ada pertumbuhan kesempatan kerja pada tahun 2008 sebesar 1,92 persen. Dengan demikian, pengangguran terbuka pada tahun 2008 masih cukup tinggi sebesar 11,9 persen atau 528 ribu orang.Selain itu, lanjut dia, akan ada pertumbuhan kesempatan kerja yang bertambah sebesar 1,92 persen. "Ini dalam angka, nyatanya akan ada kesempatan kerja baru yang terbuka sebesar 65.280 orang," kata Fauzi."Basic data saya bandingkan angka UMP Rp 972.604,80 sama dengan 92,17 persen dari survei kebutuhan hidup layak. Jadi ini angka yang realistik," tegas dia.Fauzi mengatakan, UMP merupakan jaring pengaman sosial sebagai usaha perlindungan agar upah tidak merosot sampai tingkat yang mempengaruhi gizi dan kesehatan pekerja.Dengan ditetapkan UMP, Fauzi berharap perusahaan bisa tetap melanjutkan usahanya dan mempertahankan kinerja perusahaan itu tanpa perlu ada kekhawatiran bahwa pihak pekerja akan melaksanakan hal-hal yang tidak diinginkan. Dari sisi pekerja juga punya jaminan sosial bahwa perusahaan tidak bertindak semena-mena selama perjalanan tahun 2008.
(aan/umi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini