Pedagang Pasar Pondok Gede akan Gugat Walikota Bekasi
Kamis, 01 Nov 2007 17:21 WIB
Jakarta -
Gara-gara tempatnya berdagang digusur, para pedagang Pasar Pondok Gede berencana menggugat secara pidana dan perdata Walikota Bekasi.Mereka menuntut tempat penampungan yang layak, nilai ganti rugi yang pantas sesuai patokan harga jual saat ini, dan penempatan kembali pedagang sesuai yang dijanjikan."Persoalan para pedagang Pasar Pondok Gede belum tuntas. Hasil musyawarah dengan Pemkot Bekasi sampai hari ini belum selesai, harga juga belum ada mufakat," kata Murzali, pedagang Pasar Pondok Gede yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).Murzali menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Jl Mendut, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2007). Murzali ke LBH untuk meminta bantuan hukum.Murzali dan ratusan pedagang yang turut hadir ke LBH menyesali tindakan aparat Pemkot Bekasi yang menyerbu dan menghancurkan kios mereka. Tidak hanya itu, aparat Pemkot yang dibantu polisi juga melakukan penganiayaan dan penangkapan terhadap sejumlah pedagang."Kami betul-betul tidak terima tindakan aparat Pemkot Bekasi yang telah merampas hak kami. Kios dan dagangan kami yang sudah tinggal di sana sejak tahun 1994 hancur porak poranda. Padahal hak guna pakai kami masih tujuh tahun lagi, masih sampai tahun 2014," beber Murzali.Diakui Murzali, para pedagang memang disiapkan tempat penampungan sementara di lahan kosong milik TNI AU di Pondok Melati (depan BRI Pondok Gede). Hanya saja tempat tersebut dinilai tidak layak. Selain ukurannya hanya 1x1 meter, tempat ternyata sudah diduduki para pedagang kaki lima."Kami bukan tidak mau, tapi tidak layak, kan minimal 2x2 meter. Tempat penampungan sementara juga ternyata sudah diisi pedagang kali lima. Kenapa kami yang lama justru ditempatkan di belakang dan sempit," tanyanya dengan nada kecewa.Kekecewaan para pedagang juga semakin menjadi saat janji pemkot tidak ditepati. Semula mereka dijanjikan tempat penampungan gratis, namun kenyataannya setelah tinggal 14 hari mereka dimintai uang sebesar 14 persen dari harga jual beli kios. Uang itu harus dicicil per tiga bulan sebanyak tiga kali."Untuk itu kami menolak. Kami minta hak kami yaitu ganti rugi atas sisa hak guna pakai kami yang masih tujuh tahun lagi," tegasnya.Sementara pedagang lainnya, I Nyoman Widi mengatakan, sebenarnya persoalan revitalisasi Pasar Pondok Gede sudah dilakukan negosiasi beberapa kali sejak 2004 dengan Pemkot Bekasi. Menang di PTUNBahkan kasus ini sudah masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan para pedagang.Putusan PTUN Bandung No 83/G/PEN/TUN/2005/PTUN-BDG tanggal 14 November 2005 dan PTTUN Jakarta tanggal 23 Maret 2005 memutuskan surat keputusan WalikotaBekasi No: 15.2/Kep.204-Lopos/VIII/2005 tentang penetapan nilai harga jual per meter persegi pembangunan revitalisasi Pasar Pondok Gede batal demi hukum dan diminta Pemkot mencabut surat tersebut."Perundingan tidak berhasil dan walikota malah melecehkan keputusan pengadilan dan rekomendasi DPRD Bekasi dan Komisi VI DPR," ujar Nyoman yang sudah berjualan sejak tahun 70-an itu.Terkait soal harga yang belum sepakat, menurut Murzali, sebelumnya Pemkot mengusulkan Rp 13 juta per meter, tapi sudah dibatalkan melalui keputusan PTUN. Saat ini soal harga belum ada kesepatkan. Pihak pedagang menyerahkan hal ini kepada UI Depok untuk melakukan pengkajian, namun tidak pernah dipenuhi.Sementara kuasa hukum 610 pedagang ini, Febi Yonesta dari LBH Jakarta, mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan gugatan perdata terkait pengrusakan dan penghancuran pasar beserta milik pedagang. Sementara untuk gugatan pidana, para pedagang dipersilakan melapor ke Polda Metro Jaya.
(zal/umi)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































