4 Pengikut Al Qiyadah di Klaten Tobat Setelah Ditangkap Polisi
Kamis, 01 Nov 2007 17:14 WIB
Solo -
Empat warga Klaten diperiksa polisi karena menjadi anggota aliran Al Qiyadah Al Islamiyah di Klaten, Jawa Tengah. Keempat pengikut aliran yang dikatakan sesat oleh MUI itu mengaku sadar dan akan bertobat.Margono (40 tahun) dan Sigit Wiratmo (37 tahun), keduanya warga warga Desa Bulan, Kecamatan Wonosari; Sutono (45 tahun) dan Agus Dwi Hartono (35 tahun), keduanya warga Desa Mrisen dan Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, dijemput dari rumah masing-masing pada Rabu, 31 Oktober 2007. Baru pada Kamis (1/11/2007) ini mereka menjalani pemeriksaan.Kepada penyidik dari Polres Klaten, keempatnya mengaku menganut ajaran Moshaddeq itu sejak 7 hingga 10 bulan lalu. Dari pengakuan mereka juga terungkap jumlah pengikut Al Qiyadah di Solo dan sekitarnya berkisar antara 35 hingga 42 orang.Kendati mengetahui jumlahnya, Margono dan teman-temannya itu mengaku tidak mengetahui alamat mereka. Anggota kelompok tersebut hanya bertemu saat pengajian saja.Dari mereka, polisi juga menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti lain sebagai pendukung kegiatan Al Qiyadah Al Islamiyah. Di antaranya buku pelajaran Al Qiyadah Al Islamiyah, daftar peserta, buku perjanjian Ath thariq, buku binayah ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah, serta buku cara menguasai ilmu.Selain itu juga ditemukan buku laporan kegiatan mingguan, sejumlah uang yang disebut-sebut sebagai uang penebusan dosa dari anggotanya yang telah berbuat dosa. Semua dokumen dan uang tersebut kini disimpan di Mapolres Klaten.Kapolres Klaten AKBP Suwarno mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Keempat orang itu kepada polisi juga mengaku sadar dan bertobat serta akan kembali kepada ajaran Islam yang benar.Namun demikian, lanjutnya, polisi masih akan menahannya dan akan segera menetapkan mereka sebegai tersangka karena melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan ajaran agama yang diakui negara.
(mbr/ana)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































