Pedagang Pasar Pondok Gede Bakal Gugat Walikota Bekasi
Kamis, 01 Nov 2007 16:55 WIB
Jakarta -
Para pedagang Pasar Pondok Gede akan megugat secara pidana dan perdata Walikota Bekasi terkait penggusuran. Mereka menuntut penampungan yang layak, nilai ganti rugi harga jual, serta penempatan kembali pedagang sesuai yang dijanjikan."Persoalan para pedagang Pasar Pondok Gede belum tuntas. Hasil musyawarah dengan Pemkot Bekasi sampai hari ini belum selesai, harga juga belum ada mufakat," kata Murzali salah seorang pedagang Pasar Pondok Gede yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dalam jumpa persnya di Kantor LBH Jakarta, Jl Mendut, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2007).Untuk itu, Murzali dan ratusan pedagang yang turut hadir, menyesalkan tindakan aparat Pemkot Bekasi yang menyerbu dan menghancurkan kios dagangan mereka. Tidak hanya itu, aparat Pemkot yang dibantu polisi juga melakukan penganiayaan dan penangkapan terhadap sejumlah pedagang."Kami betul-betul tidak terima tindakan aparat Pemkot Bekasi yang telah merampas hak kami. Kios dan dagangan kami yang sudah tinggal di sana sejak tahun 1994 hancur porak poranda. Padahal hak guna pakai kami masih 7 tahun lagi hingga 2014," ujar Murzali.Diakui Murzali, para pedagang memang disiapkan tempat penampungan sementara (TPS) di lahan kosong milik TNI AU di Pondok Melati (depan BRI Pondok Gede). Hanya saja tempat tersebut dinilai tidak layak, selain ukurannya hanya 1x1 meter, ternyata sudah ditempati para pedagang kaki lima."Kami bukan tidak mau, tapi tidak layak, kan minimal 2x2 meter. TPS juga ternyata sudah diisi pedagang kaki lima, kenapa kami yang lama justru ditempatkan di belakang dan sempit," tandasnya kecewa.Kekecewaan para pedagang juga semakin menjadi. Walau mereka dijanjikan gratis di TPS, lanjut Murzali, kenyataannya setelah tinggal 14 hari dimintai uang sebesar 14 persen dari harga jual beli kios, yang ternyata harus dicicil per 3 bulan sebanyak tiga kali."Kami menolak itu. Kami minta hak kami, yaitu ganti rugi atas sisa hak guna pakai kami yang masih 7 tahun lagi," imbuhnya.Pedagang lainnya, I Nyoman Widi, mengatakan, sebenarnya persoalan revitalisasi Pasar Pondok Gede sudah dilakukan negosiasi beberapa kali sejak 2004 dengan Pemkot Bekasi. Bahkan kasus ini sudah masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan para pedagang.Putusan PTUN Bandung No 83/G/PEN/TUN/2005/PTUN-BDG tanggal 14 November 2005 dan PTUN Jakarta tanggal 23 Maret 2005 memutuskan surat keputusan Walikota Bekasi No: 15.2/Kep.204-Lopos/VIII/2005 tentang penetapan nilai harga jual permeter persegi pembangunan revitalisasi Pasar Pondok Gede batal demi hukum dan diminta Pemkot mencabut surat tersebut."Perundingan tidak berhasil, dan walikota malah melecehkan keputusan pengadilan dan rekomendasi DPRD Bekasi dan Komisi VI DPR," ujar Nyoman yang sudah berjualan sejak tahun 70-an itu.Terkait soal harga yang belum sepakat, menurut Murzali, sebelumnya Pemkot mengusulkan Rp 13 juta per meter, tapi sudah dibatalkan melalui keputusan PTUN. Saat ini belum ada kesepakatan, pihak pedagang menyerahkan soal harga ini kepada pihak UI Depok untuk melakukan pengkajian, namun tidak pernah dipenuhi.Sementara kuasa hukum 610 pedagang, Febi Yonesta dari LBH Jakarta mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan gugatan perdata terkait pengrusakan dan penghancuran pasar beserta milik pedagang. Sementara gugatan pidananya, para pedagang dipersilakan melapor ke Polda Metro Jaya. Pedagang juga telah membuat Posko Peduli Pedagang.
(zal/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































