KPU Klaim Anggaran Pemilu 2009 Hemat Rp 8 Triliun
Kamis, 01 Nov 2007 15:38 WIB
Jakarta - KPU menolak jika anggaran Pemilu 2009 yang diusulkan sebesar Rp 49,7 triliun dianggap sangat besar. Jumlah tersebut justru lebih hemat Rp 8 triliun jika dibandingkan dengan anggaran Pemilu 2004."Dibandingkan anggaran pemilu lalu, hasil penghitungan kita, ada selisih sekitar Rp 8 triliun. Jadi lebih hemat," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam jumpa pers kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2007).Menurut Hafiz, selama ini ada salah persepsi dari masyarakat yang melihat anggaran Pemilu 2004 hanya sekitar Rp 5 triliun. Padahal dana tersebut hanya yang dikeluarkan APBN. Sedangkan berdasarkan UU 12/2003 tentang Pemilu, pembiayaan Pemilu 2004 bersumber dari APBN dan APBD.Perhitungan dari sekretariat jenderal pada Pemilu 2004 lalu, anggaran yang digunakan pada Pemilu 2004 lebih dari Rp 50 triliun. Perinciannya, dari APBN 2003 sebesar Rp 2,3 triliun. Dari APBD sebesar Rp 16,6 triliun. Dan untuk anggaran 2004, APBN hanya keluarkan Rp 4,6 triliun dan APBD sebesar Rp 32,3 triliun."Jadi total seluruh anggaran Pemilu 2004 sebenarnya sebesar Rp 55,8 triliun. Artinya ada ada selisih Rp 8 triliun dengan anggaran 2009 sebesar Rp 47,9 triliun," tuturnya.Anggota KPU lainnya I Gusti Putu Artha mengatakan, KPU lebih awal mengumumkan soal anggaran ini ke publik agar masyarakat mengetahui berapa sesungguhnya dana yang dibutuhkan. Karena berdasarkan UU 22/2007 tentang Pemilu, anggaran pemilu semuanya bersumber dari APBN."Kita harus buka ini ke publik lebih awal. Ini juga untuk mengantisipasi jika nanti ada pembengkakan," katanya.HematHafiz kembali menjelaskan, anggaran Pemilu 2009 sebenarnya bisa berkurang, tergantung ketentuan yang diputuskan dalam UU Pemilu yang masih dibahas di DPR. Dia mencontohkan jika UU itu menetapkan kapasitas 1 TPS diperbesar jadi 1.000 pemilih, maka jumlah TPS akan berkurang sepertiganya dari jumlah seluruh TPS pada 2004."Itu tentunya akan mengurangi alokasi anggaran untuk honor petugas KPPS dan pendirian TPS. Saya berharap anggota DPR bisa memutuskan UU Pemilu yang berperspektif efisien," imbuhnya.Sedangkan anggota KPU Andi Nurpati mengungkapkan, penghematan juga bisa dilakukan jika dalam UU Pemilu yang diputuskan tidak diperlukan lagi kartu pemilih sebagai syarat untuk mencoblos."Jika disetujui, cukup KTP dan surat undangan dari TPS, maka dana bisa dihemat untuk pembuatan kartu pemilih. Semuanya tergantung UU yang disahkan DPR. KPU hanya lembaga pelaksana UU," tandas Andi.
(rmd/sss)











































