Komnas HAM: Pemerintah Berhak Obok-obok Al Qiyadah

Komnas HAM: Pemerintah Berhak Obok-obok Al Qiyadah

- detikNews
Kamis, 01 Nov 2007 13:21 WIB
Jakarta - Komnas HAM menilai tindakan pemerintah mengintervensi aliran Al Qiyadah sudah tepat. Aliran sesat itu dinilai sudah mulai meresahkan masyarakat."Dia kan dalam menyebarkan keyakinannya telah mengganggu agama orang lain, merugikan orang lain. Pemerintah boleh mengintervensi kelompok itu," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (1/11/2007).Ifdhal mengakui, bahwa dalam konstitusi semua keyakinan dan agama harus dijamin negara. Pemerintah pun tidak boleh mencampuri keyakinan dan kebebasan tersebut."Tapi aliran tersebut sudah mulai menjalankan menyebarluaskan keyakinan itu. Mereka juga sudah melibatkan orang lain," ujarnya.Untuk mengatur aliran-aliran yang berkembang, lanjut Ifdhal, pemerintah harus memiliki sejumlah prosedur serta memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum."Nanti, biar pengadilan yang menentukan apakah aliran tersebut tidak sesuai atau tidak," pungkasnya. (ary/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads