Soal Al Qiyadah, Negara Ingkari Demokrasi
Kamis, 01 Nov 2007 13:17 WIB
Jakarta - Aliran Al Qiyadah Al Islamiyah mencuat di tengah masyarakat. Dalam menyikapinya, negara diminta netral, adil, dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap seseorang atau kelompok lain dalam menjalankan ibadah dan kepercayaanya. Apalagi sampai mengingkari demokrasi.Hal itu disampaikan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Beragama dan Kepercayaan dalam jumpa pers di Kantor The Wahid Institute, Jl Taman Amir Hamzah, Pegangsaan, Jakarta, Kamis (1/11/2007)."Kami menuntut negara bersikap netral dan adil, serta menghentikan kriminalisasi, khususnya penggunaan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama di dalam kasus Al Qiyadah Al Islamiyah," kata Tim Pembela Kebebasan Beragama Saur Siagian.Menurut Saur, keputusan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kejati DKI Jakarta yang menyatakan Al Qiyadah adalah aliran sesat merupakan penegasan, negara tidak netral dan tidak adil dalam masalah keagamaan."Begitu juga dengan perintah penangkapan terhadap pimpinan dan pengikut Al Qiyadah, merupakan bentuk kriminalisasi atas hak melaksanakan kebebasan beribadah," sambung dia.Saur menambahkan, dalam pasal 18 UU 12/2005 tentang Ratifikasi Konvenan Hak Sipil dan Politik diakui tentang hak kebebasan beragama dan kepercayaan. Karena itu, negara, pemerintah, dan aparatnya harus netral.Hal ini diperkuat dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Dalam konteks demokrasi, tambahnya, negara tidak boleh mencampuri urusan keagamaan yang berada di wilayah privat, apalagi melakukan upaya kriminalisasi terhadap seseorang atau kelompok."Bila itu dilakukan, artinya negara mengingkari demokrasi," tandas Saur.
(nvt/sss)











































