Ketua Komnas HAM:
Eks Terpidana Berhak Maju Pilpres
Kamis, 01 Nov 2007 13:13 WIB
Jakarta - Mantan terpidana yang telah menjalankan 'tugasnya' di dalam lembaga pemasyarakatan dinilai memiliki hak untuk maju dalam pemilihan presiden."Seseorang yang telah menjalani hukuman pidana, jelas sudah dipulihkankembali kedudukan hukumnya. Jadi tidak bisa dibatasi hak-haknya. Termasukhak politiknya," tutur Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.Hal tersebut disampaikan Ifdhal saat menjadi ahli dalam sidang uji materiil UU Mahkamah Konstitusi (MK), UU Mahkamah Agung, UU Pemda, dan UU BPK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, kamis (1/11/2007).Ifdhal menjelaskan, dalam konstitusi memang harus ada pembatasan. Namun, pembatasan itu harus ada tujuan."Seperti untuk menjaga ketertiban umum, moral masyarakat, dan melindungi hak fundamental orang tersebut," tuturnya.Ahli hukum pidana asal UII Yogyakarta, Mudzakir, menambahkan aturan yang melarang mantan terpidana untuk maju dalam pilpres tidak masuk dalam hukuman tambahan yang harus diterima mantan terpidana."Jika mereka sudah menjalankan hukuman 5 tahun, berarti mereka sudah menjalankan pidana pokoknya. Jika ada pidana tambahan, maka harus dengan persetujuan hakim," paparnya.Permohonan uji materiil 4 UU ini diajkan Hendry Yosodiningrat, Budiman Sudjatmiko, dan Ahmad Taufik. 3 Mantan terpidana ini meminta agar MK membatalkan aturan yang melarang mantan terpidana untuk maju dalam pilpres.
(ary/nrl)











































