Eksepsi Ditolak, Widjan Tenang
Kamis, 01 Nov 2007 12:33 WIB
Jakarta - Wajah terdakwa kasus korupsi Bulog, Widjanarko Puspoyo, tampak tenang saat mendengar eksepsinya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Dengan ini memutuskan menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Eddy Joenarso.Putusan sela ini dibacakan Eddy dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (1/11/2007).Menurut dia, eksepsi Widjan telah masuk dalam pokok perkara.Eddy mengatakan, surat dakwaan aksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sah dan pemeriksaan berkas perkara harus dilanjutkan. "Surat dakwaan JPU tidak bertentangan dengan pasal 143 KUHAP yakni telah memenuhi syarat formil dakwaan," ujar Eddy.Tentang putusan kasasi atas nama H Maulani Ghani selaku kuasa Dirut PT Lintas Nusa Pratama yang telah diputus MA, lanjut Eddy, pembetulan salah ketik tentang tanggal putusan oleh JPU dinilai bukan suatu pelanggaran pasal dalam KUHAP karena tidak mengubah substansi dakwaan.Eddy juga akan menjadikan keberatan Widjan yang meminta perkaranya ditangani pengadilan tata usaha negara, bukan peradilan umum sebagai pertimbangan hakim dalam putusan akhir nanti."Sidang dilanjutkan 6 November dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya.Widjan tampak tenang mendengarkan putusan sela yang dibacakan hakim. Mantan Dirut Perum Bulog yang kemeja warna putih ini tampak sehat dan segar."Kita ikuti saja putusan hakim seperti yang dikatakan pengacara saya," kata Widjan.
(aan/nrl)











































