Dilihat detikcom, Senin (4/5/2026), pembukaan KJRI di Chengdu itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2026 yang diteken pada 2 Maret 2026.
KJRI di Chengdu merupakan perwakilan konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Beijing.
Adapun KJRI di Chengdu ini mengurusi wilayah Provinsi Sichuan, Kota Chongqing, Provinsi Yunnan, Provinsi Shaanxi, dan Provinsi Gansu. Sementara itu, penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pada KJRI di Chengdu diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu).
"Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," tulis dalam beleid Pasal 6.
Terkait pendanaan, KJRI di Chengdu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Bagian Anggaran Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Lihat juga Video: Vandalisme 'Depok' di Gua Hira, KJRI Minta Jemaah Jaga Kebersihan
(eva/rfs)











































