Waspadai Serangan Balik Bandar Narkoba
Kamis, 01 Nov 2007 11:55 WIB
Jakarta - Dukungan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal hukuman mati dalam UU 22/2007 tentang Narkotika terus mengalir. Pasca keputusan itu, harus diwaspadai serangan balik dari para bandar narkotika."Yang harus diwaspadai setelah keputusan MK sekarang adalah serangan balik bandar-bandar narkoba itu. Karena mereka punya dana besar dari bisnis narkoba," ujar anggota Komisi III Almuzammil Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/11/2007).Menurut politisi FPKS ini, dana yang mereka miliki sangat berpotensial untuk mempengaruhi dan merusak moral oknum para penegak hukum, mulai dari kepolisian, hakim, jaksa, hingga petugas Lembaga Pemasyarakatan.Dia juga mengatakan, keputusan MK tersebut sangat tepat dan menemukan relevansinya untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia. Karena saat ini masa depan anak muda Indonesia terancam dengan maraknya peredaran barang haram tersebut."Itu keputusan yang benar dan berani juga sejalan dengan semangat Kapolri dan BNN untuk memberantas peredaran barang haram itu dan membongkar jaringan kakap bandar narkotika berskala internasional," kata Almuzammil.Menurut Almuzammil, Presiden SBY perlu menunjukkan ketegasannya untuk menolak pemberian grasi, sehingga eksekusi terhadap para bandar tersebut dapat cepat dilakukan."Mudah-mudahan Presiden dan Kejagung tidak hanya pandai berwacana dan beretorika dengan jutaan nasib generasi muda Indonesia," cetusnya..
(rmd/sss)











































