Korupsi Damkar, Eks Walikota Makassar Dimejahijaukan
Kamis, 01 Nov 2007 10:09 WIB
Jakarta - Pengadaan 10 mobil pemadam kebakaran (damkar) di lingkungan Kota Makassar pada 2003 terindikasi korupsi. Mantan Walikota Makassar Baso Amiruddin Maula pun segera dimejahijaukan.Menurut data panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan digelar pada Senin 5 November 2007 di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.Maula akan dijerat dengan dakwaan pertama primair, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Dakwaan kedua subsidair, pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Atau dakwaan kedua, pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Kasus tersebut akan ditangani oleh 5 hakim yakni Kresna Menon, Masruddin Chaniago, Achmad Linoch, Slamet Subagio, dan Hendra Yaspin. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Sarjono Turin, Zet Tadung Alo, dan Dwi Aries Sudarto.Walikota Makassar periode 1999-2004 itu diduga menunjuk langsung rekanan dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran. Selain itu, Amiruddin juga telah mengubah jumlah pengadaan mobil pemadam kebakaran dari 1 unit menjadi 10 unit. Dia juga diduga telah menggelembungkan harga hingga Rp 400 juta per unit.Nilai pengadaan 10 unit mobil damkar itu adalah Rp 9,8 miliar. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.'Dosa' Amiruddin tidak hanya sampai situ saja, KPK juga mengindikasikan dia menerima uang sebesar Rp 600 juta dari rekanan PT Istana Saranaraya. Uang itu diduga diberikan rekanan agar Amiruddin melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Walikota Makassar.Sebelumnya, PN Makassar juga mendudukkan Amiruddin sebagai terdakwa karena diduga memberi persetujuan atas dijual murahnya Gudang Farmasi yang merupakan aset Pemkot Makassar. Akibatnya negara dirugikan Rp 1,6 miliar. Namun dia divonis bebas oleh majelis hakim PN Makassar setelah sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
(nvt/nrl)











































