Anggota Komisi XIII DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengkritik wacana pembentukan tim asesor aktivis HAM yang disampaikan oleh Menteri HAM Natalius Pigai. Andreas khawatir tim asesor ini berpotensi menjadi alat pelindung pelanggar HAM.
"Menteri HAM menyampaikan statement bahwa KemHAM akan membentuk Asesor untuk memberikan legitimasi untuk siapa yang aktivis dan bukan aktivis HAM. Statement ini agak aneh dan justru berpotensi menjadi alat melindungi pelanggar HAM," kata Andreas kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).
"Asesor untuk aktivis HAM sama dengan negara menjadi pelindung pelanggar HAM," imbuhnya.
Andreas mengatakan pelanggar HAM biasanya adalah orang yang punya kuasa dan uang. Sementara aktivis HAM, kata dia, berasal dari masyarakat biasa.
"Kita tahu pelanggar HAM di seluruh dunia ini biasanya orang yang punya kuasa, orang yang punya banyak uang, orang yang punya senjata atau kombinasi orang yang punya 2 atau 3 hal tersebut. Sementara aktivis HAM biasanya lahir dan tumbuh dari civil society yang minim akses dan afiliasi terhadap tiga hal; kuasa, uang dan senjata," ucap dia.
Andreas menekankan bahwa aktivis HAM melakukan pembelaan atas dasar kemanusiaan. Dia pun mempertanyakan posisi pemerintah terkait perlindungan HAM.
"Sehingga ketika aktivis HAM melakukan pembelaan terhadap pelanggaran HAM modalnya adalah rasa kemanusiaan dan keberanian. Di mana sebenarnya posisi Pemerintah?" katanya.
Andraes berharap pemerintah menjadi pelindung masyarakat dari ancaman pelanggaran. Bukan malah, kata dia, menjadi 'pelindung pelanggar HAM'.
"Pemerintah seharusnya menjadi pelindung masyarakat dari ancaman pelanggaran HAM, tetapi kalau pemerintah yang adalah bagian dari mereka yang berkuasa, kemudian berperan menentukan dan memberi legitimasi siapa aktivis HAM siapa yang bukan aktivis HAM, maka kecenderungan dan kemungkinan yang akan terjadi pemerintah bukan sebagai pelindung tetapi malah akan menjadi 'aktivis Pelindung pelanggar HAM'," pungkasnya.
Wacana Pembentukan Tim Asesor HAM
Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan rencana pemerintah membentuk tim asesor untuk pembela atau aktivis HAM. Tim asesor HAM ini akan bekerja di bawah sejumlah komisi nasional (komnas) setelah UU HAM yang baru dibentuk.
"Jadi gini, intinya, kan gitu, aktivis itu, pembela HAM itu, pekerja-pekerja HAM itu, ada yang dibayar, ada yang tidak dibayar. Dibayar artinya dibayar oleh rekanan, atau dibayar oleh perusahaan, atau oknum-oknum tertentu, atau juga kerja murni tanpa dibayar. Itu dulu clear ya, supaya tidak salah kaprah menentukan dia sedang bekerja sebagai pembela HAM dan tidak, maka perlu ada tim yang seleksi berdasarkan kriteria yang ditentukan," kata Pigai kepada wartawan, Kamis (30/4).
Tim asesor ini akan berada di bawah Komnas HAM hingga Komnas Perempuan bergantung kepada kasus HAM yang sedang dibela oleh seorang aktivis HAM. Tim asesor HAM, kata Pigai, yang akan menyeleksi aktivis HAM di bawah sejumlah komnas tersebut.
"Jadi kalau kasus masalah perempuan, maka nanti tim seleksi atau asesor itu ada di Komnas Perempuan. Kalau nanti anak, maka Komnas Anak. Kalau nanti kasusnya adalah disabilitas, maka Komnas Disabilitas," ujar Pigai.
"Kalau untuk hak HAM secara keseluruhan, maka Komnas HAM yang menentukan, dengan kriteria yang ada setelah ada undang-undang yang menyatakan bahwa pembela HAM tidak bisa dipidana, maka nanti semua orang akan klaim pembela HAM, maka perlu ada seleksi siapa yang pembela HAM dan tidak. Itu ditentukan oleh tim asesor yang akan ada di Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, Komnas Disabilitas," tambahnya.
Simak juga Video 'DPD Respons Laporan Amnesty soal Dugaan Pelanggaran HAM di Papua'











































