KPU Tolak Ambil Alih Pelaksanaan Pilkada Malut

KPU Tolak Ambil Alih Pelaksanaan Pilkada Malut

- detikNews
Rabu, 31 Okt 2007 18:00 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan sepenuhnya kelanjutan proses tahapan pelaksanaan Pilkada Provinsi Maluku Utara (Malut) kepada KPUD. Hasil pengumpulan fakta menyimpulkan, KPU belum berhak mengintervensi atau mengambil alih pelaksanaan pemilihan gubernur, karena KPUD dinilai telah bekerja sesuai UU.Hal ini diungkapkan anggota KPU I Gusti Putu Artha berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar pada Selasa 30 Oktober malam."Dalam pilkada, KPU pusat tidak dalam konteks instruktif. Kita bertugas untuk koordinasi dan pemantauan," kata Putu di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (31/10/2007).Untuk itu, sesuai keputusan rapat pleno, KPU menyerahkan sepenuhnya tahapan proses pilkada untuk dilanjutkan oleh KPUD Malut. "Namun kita tetap mengingatkan kepada mereka jika kemudian ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi jika ada gugatan dari masyarakat," ujar mantan anggota KPUD Bali ini.Atas kisruh pelaksanaan pilkada Malut, Putu menjelaskan, KPU sudah mengambil langkah dengan mengirimkan 2 anggota yakni Sri Nuryanti dan dirinya untuk mengumpulkan fakta di lapangan pada 26-28 Oktober lalu.Diakui dia, memang ditemukan sejumlah persoalan menyangkut aspek hukum, logistik dan kinerja anggota KPU Malut dalam menyelenggarakan Pilkada. Namun, menurut Putu, dalam proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan calon kepala daerah, KPUD Malut telah bekerja sesuai dengan mekanisme UU 32/2004 dan UU 22/2007."Makanya KPU tidak mau mengambil alih. Karena kita juga sudah mendapat jaminan dari seluruh petugas pelaksanaan pemungutan suara pada 3 November akan berjalan," pungka Putu. (bal/nrl)


Berita Terkait