KPU Rampingkan Struktur

KPU Rampingkan Struktur

- detikNews
Rabu, 31 Okt 2007 17:55 WIB
Jakarta - UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus merampingkan struktur organisasi yang ada. Dari 9 divisi akan dipangkas menjadi 7 divisi saja.Selain kerja besar menyiapkan jadwal dan aturan pelaksanaan Pemilu 2009, 6 anggota KPU baru harus dipusingkan dengan perampingan struktur organisasi yang ada."Mungkin ada beberapa divisi yang akan digabungkan, atau satu anggota memegang lebih dari satu divisi," ungkap anggota KPU Andi Nurpati di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (31/10/2007).Pemangkasan itu, lanjut dia akan berdampak terhadap pengurangan jumlah biro yang ada di sekretariat jenderal KPU dari 10 biro menjadi 7 biro."Ada beberapa opsi yang sedang kita bahas. Namun kita masih pertimbangkan sebelum diputuskan," ujar Nurpati.Perampingan ini juga, lanjut dia menyesuaikan dengan jumlah anggota KPU baru yang hanya 7 orang meski satu anggota lagi belum dilantik.Pada periode sebelumnya, jumlah anggota KPU sebanyak 9 orang dengan 1 ketua dan 1 wakil ketua. Namun berdasarkan UU 22/2007 jabatan wakil ketua ditiadakan.Nurpati menyebutkan, 9 divisi yang sebeumnya menjadi tugas anggota KPU adalah: Divisi peserta pemilu, divisi pendidikan dan informasi pemilu, divisi logistik pemilu, divisi pemungutan suara dan penetapan hasil pemilu, divisi pendaftaran penduduk/pemilih pemilu, divisi hukum, divisi organisasi personel dan keuangan pemilu, divisi kajian dan pengembangan pemilu, dan divisi hubungan antarlembaga."Opsinya ada beberapa divisi yang akan kita gabungkan," kata perempuan berkacamata itu.KPU menargetkan, perampingan struktur ini akan selesai pada akhir bulan November. "Sehingga awal 2008 KPU sudah bisa bekerja maksimal," pungkas Nurpati. (bal/nrl)


Berita Terkait