2 Saksi Ahli Dilibatkan Jerat Tersangka Al Qiyadah

2 Saksi Ahli Dilibatkan Jerat Tersangka Al Qiyadah

- detikNews
Rabu, 31 Okt 2007 17:47 WIB
Jakarta - 28 Saksi telah dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus Al Qiyadah. Untuk menguatkan jerat pidana polisi memeriksa 2 saksi ahli. "Kita minta keterangan saksi ahli dari Departemen Agama dan ahli pidana umum," kata Kepala Satuan (Kasat) Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Tornagogo Sihombing di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2007). Adapun 28 saksi tersebut terdiri dari para pengikut dan warga sekitar. "Di antara saksi itu 6 pengikut yang ikut mengantarkan Moshaddeq saat menyerah diri dan warga yang netral," tambah Tornagogo. Dia menambahkan pidana tidak dikenakan kepada para pengikut Al Qiyadah. "Kalau hanya ikut-ikut saja ya enggak bisa (ditahan) dong," ujar Tornagogo. Moshaddeq Waras Tornagogo menjelaskan saat kondisi kejiwaan Moshaddeq dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani. "Dia sehat. Pintar kok," katanya. Selain itu selama pemeriksaan berlangsung pria yang mengaku rasul ini tidak menunjukkan tanda-tanda mengalami kelainan jiwa ataupun gangguan mental. "Kita tidak perlu panggil psikiater," tandasnya. (ndr/nrl)


Berita Terkait