112 Terpidana Mati Belum Didor

112 Terpidana Mati Belum Didor

- detikNews
Rabu, 31 Okt 2007 16:37 WIB
Jakarta - Sebanyak 112 terpidana mati yang berada di LP-LP Indonesia belum dieksekusi. Terpidana mati diberikan waktu 1 bulan untuk mengajukan grasi."Sampai kini belum ada yang memiliki kekuatan hukum tetap karena masih ada hak-hak mereka seperti PK atau grasi," kata Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian.Hal ini disampaikan Thomson di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2007).112 Terpidana mati tersebut rinciannya, 18 orang sedang dalam proses grasi, 33 orang belum menentukan sikap, 41 mengajukan PK, 11 kasasi, 6 banding, dan 3 orang melarikan diri.Dikatakan Thomson, ada 3 kategori tindak pidana yang dilakukan para terpidana mati yakni 51 orang melakukan kejahatan terhadap orang dan harta benda, 58 orang penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dan 3 orang tindak pidana terorisme."Kita memberi waktu 1 bulan kepada yang bersangkutan untuk mengajukan haknya apakah mengajukan grasi atau tidak," ujarnya.Menurut dia, tenggang waktu 1 bulan dimaksudkan untuk kepastian hukum bagi terpidana atau pun pihak-pihak terkait agar ada keputusan hukum yang inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap. (aan/sss)



Berita Terkait