Jaksa Sibuk Edit Tuntutan, Sidang Teroris Poso Ditunda
Rabu, 31 Okt 2007 15:08 WIB
Jakarta - Untuk kedua kalinya, pembacaan tuntutan kasus terorisme di Poso ditunda. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu seminggu untuk merampungkan rencana tuntutan."Rencana tuntutan kami belum siap, masih perlu diedit lagi. Kita minta waktu 1 minggu lagi," kata salah seorang JPU Firmansyah.Hal ini disampaikan Firmansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (31/10/2007). Sidang ini juga sempat ditunda pada Rabu 24 Oktober 2007.Sidang semula mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap 5 terdakwa, yakni Yudi Parsan, Agus Jenggot. Keduanya merupakan terdakwa kasus pemenggalan 3 siswi SMA di Poso.Selanjutnya Amril Ngiode, terdakwa kasus bom Pasar Tentena di Poso pada 31 Desember 2005. Abdul Muis, terdakwa penembakan Pendeta Kongkoli pada 16 Oktober 2005 dan Wiwin Kalahe, terdakwa kasus penembakan 2 siswa bernama Ivon dan Siti.Para terdakwa tampak kompak mengenakan baju kemeja lengan panjang warna putih.Majelis hakim yang diketuai Wahyono mengabulkan permohonan jaksa untuk menyusun rencana tuntutan. Sidang dilanjutkan kembali pada 7 November 2007.Kuasa hukum para terdakwa, Asludin H tidak keberatan atas penundaan itu. "Jadi kita tunggu saja, saya kira ikuti saja majelis hakim," ujar Asludin.
(aan/sss)











































