Bandar Kendalikan Ekstasi dari Balik Sel Cipinang

Bandar Kendalikan Ekstasi dari Balik Sel Cipinang

- detikNews
Rabu, 31 Okt 2007 14:09 WIB
Jakarta - Vonis 7 tahun 2 bulan tidak membuat LFK (41) jera. LFK tetap melakoni profesinya sebagai bandar ekstasi dari balik jeruji besi LP Cipinang.LFK divonis 7 tahun 2 bulan atas kasus 2.000 butir ekstasi.Pengungkapan ini berawal saat polisi menangkap SJT (36) yang tertangkap tangan mengedarkan 97 butir ekstasi di depan Hotel Peninsula, Mangga Besar, Kota, Jakarta Pusat, pada 27 Oktober 2007 pukul 01.00 WIB.Saat diperiksa, SJT pun bernyanyi. SJT mengaku mendapatkan ekstasi dari Abi alias IS (27), warga Cipinang Pulo, Jatinegara, dan WD (19), mahasiswi perguruan swasta di kawasan Jakarta Barat.Polisi pun menyamar menjadi pembeli untuk membekuk IS dan WD. Penyamaran berjalan mulus dan IS serta WD masuk perangkap dan dibekuk di SPBU, Jalan Pemuda, Rawamangun. Mereka tertangkap tangan membawa ekstasi 4.007 butir. Nah...IS dan WD mengaku mendapatkan barang haram ini dari LFK yang kini mendekam di LP Cipinang."Untuk melacak LFK, polisi berhasil menjebak Ucil, yang bertugas menjadi tukang suplai terhadap LFK," kata Kanit III Bareskrim Dir IV Kombes Pol Amrozi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (31/10/2007).Menurut dia, Ucil tertangkap tangan membawa 500 butir ekstasi di bawah jok motor saat berpura-pura sebagai tukang ojek.Ucil mengaku juga menjadi kurir ER dan RD yang hingga kini masih buron. (aan/nrl)


Berita Terkait