Anak Buah Tito Pranolo Batal Divonis, Hakim Belum Siap

Anak Buah Tito Pranolo Batal Divonis, Hakim Belum Siap

- detikNews
Rabu, 31 Okt 2007 13:50 WIB
Jakarta - Vonis kasus dugaan korupsi pengadaan impor sapi Bulog tahun 2001 dengan terdakwa 4 anggota tim monitoring pengadaan sapi ditunda. Hakim belum siap membacakan putusannya."Sebenarnya sudah jadi, tapi masih ada yang perlu dikoreksi. Sedangkan kita banyak kerja," ujar hakim ketua Efran Bajsuning dalam siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (31/10/2007).Efran menuturkan, yang harus dikoreksi adalah konsep putusan. "Putusan yang dibacakan harus jadi," katanya. Dalam sidang tersebut hadir 4 terdakwa, yakni eks Kepala Sub Divisi Investsi Bulog Imanusafi, eks Kepala Sub Seksi Pusat Jasa Logistik Bulog A Nawawi, pensiunan pegawai Bulog Ruchyat Soebandi dan pegawai Bulog, Mika Ramba Kenbenan.Sebelumnya pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana kepada ketua tim monitoring pengadaan sapi impor, Tito Pranolo. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.Kasus yang merugikan negara Rp 11 miliar ini juga menyeret mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo ke persidangan.Pembacaan vonis 4 terdakwa itu dijadwalkan kembali pada Rabu 7 November 2007. (umi/nrl)


Berita Terkait