'Rasul' Moshaddeq Jadi Tersangka, Pengikut Dibebaskan
Rabu, 31 Okt 2007 13:17 WIB
Jakarta - Setelah menyerahkan diri pada Senin (29/10/2007), Rasul Al Qiyadah Al Islamiyah, Ahmad Moshaddeq, masih menjalani pemeriksaan. Namun 6 pengikutnya telah dibebaskan."Ya masih diperiksa secara mendalam karena dia sudah dijadikan tersangka. Tetapi kami harus hati-hati karena pasal 156 KUHP tentang penodaan agama delik pidananya hanya dikenakan kepada yang menyebarkan," kata Kasatkamnag Polda Metro Jaya AKBP Tornagogo Sihombing di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (31/10/2007).Tornagogo mengatakan, kondisi Moshaddeq sehat meski terlihat capai.Namun demikian, menurut Tornagogo, para pengikut Moshaddeq telah dibebaskan.Dikatakan dia, Moshaddeq tidak mendapat perlakukan khusus selama ditahan."Kalau masalah sel wewenang Biro Operasional," ujarnya.
(aan/nrl)











































