Kejagung-Komnas Bentuk Tim Kasus Pelanggaran HAM Berat
Rabu, 31 Okt 2007 12:59 WIB
Jakarta -
Kejagung dan Komnas HAM akan segera membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Tim ini juga mengurusi pelanggaran yang terjadi sebelum adanya UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM ad hoc."Kita telah sepakat untuk membentuk tim khusus yang akan menangani tentang pelanggaran berat HAM," ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim usai audiensi dengan Jaksa Agung di gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (31/10/2007).Ifdhal mengatakan, selama ini Komnas sudah menyerahkan banyak kasus pelanggaran HAM kepada Kejagung. Namun sampai detik ini belum juga diusut. "Karena itu, hari ini kita datang ke sini untuk audiensi karena kita sering menyerahkan kasus pelanggaran berat HAM, tapi belum juga diusut-usut," ujar Ifdhal.Ifdhal menambahkan, keengganan Kejagung mengusut pelanggaran berat HAM karena masih menunggu keputusan DPR untuk membentuk pengadilan ad hoc tentang pelanggaran HAM berat."Itulah yang menjadi perbedaan kita, Kejagung masih menunggu keputusan DPR untuk membentuk pengadilan ad hoc, sementara kita berpendapat tidak perlu menunggu keputusan DPR. Langsung saja usut para pelaku pelanggaran berat HAM, setelah itu baru dibentuk pengadilan ad hoc," beber Ifdal.Ifdal menambahkan, antara Kejagung dan Komnas masih mengalami kebuntuan dalam menyampaikan persepsi terkait pasal 43 UU 26/2000 yang berisi soal penanganan kasus pelanggaran HAM berat sebelum adanya UU itu.Komnas menganggap pelanggaran HAM sebelum dibentuk UU bisa di sidang di pengadilan ad hoc, tapi Kejagung sebaliknya.Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Hesti Armiwulan mengatakan, Komnas dan Kejagung mendiskusikan masalah yang terkait dengan delik materiil yakni tentang apa yang disebut dengan kejahatan kemanusiaan. Kasus-kasus yang telah diserahkan oleh Komnas ke Kejagung di antaranya tentang kasus Mei, Trisakti, Semanggi I dan II, serta Tanjung Priok dan sebagainya.
(umi/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































