Kasus ini dilaporkan oleh dr Oky Pratama ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2025. Saat ini kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Betul sudah gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dilansir Antara, Kamis (30/4/2026).
Budi Hermanto mengatakan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.
Saat ini, lanjutnya, proses hukum memasuki tahap yang lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Budi Hermanto menambahkan penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
"Untuk pemeriksaan lanjutan, akan dijadwalkan oleh penyidik," ujar Budi.
Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, penyidik kini memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta menetapkan tersangka dalam dugaan teror karangan bunga yang dialami oleh dokter Oky Pratama.
Lihat juga Video 'dr. Oky Pratama Raih Anugerah Kontribusi Sosial, Budaya, & Perlindungan Masyarakat di Detikcom Awards 2025':
(mea/dhn)











































