Direktur BRR: Beri Honor ke Pejabat Itu Kan Sudah Biasa
Rabu, 31 Okt 2007 11:56 WIB
Jakarta -
Pembayaran honor yang ditujukan bagi 10 pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dibenarkan oleh Direktur Komunikasi BRR NAD-Nias Juanda Djamal.Menurutnya, pemberian honor tersebut sudah ada surat keputusannya. Dan tanpa bermaksud mengarah pada tujuan lain, seperti pembungkaman adanya praktek korupsi di tubuh BRR.Karena tugas-tugas yang diberikan juga sudah jelas, seperti menyusun konsep kegiatan penguatan dan kelembagaan dan pengembangan SDM kejaksaan NAD."Itu kan jelas ada surat keputusannya. Dan di bawah kelembagaan," imbuh Juanda Djamal saat dihubungi detikcom Rabu (31/10/2007).Dia menambahkan, pembayaran honor ini sudah biasa dilakukan, tidak hanya di kalangan BRR."Itu kan sudah biasa. Di kepolisian dan kehakiman juga melakukan itu," tandasnya.
(ptr/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































