10 Pejabat Kejati Aceh Terima Honor dari BRR NAD-Nias

10 Pejabat Kejati Aceh Terima Honor dari BRR NAD-Nias

- detikNews
Rabu, 31 Okt 2007 11:32 WIB
Jakarta - Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi untuk Aceh kembali dipermasalahkan. 10 Pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima honor dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias (BRR NAD-Nias)."Pembayaran honor dari anggaran tersebut sangat disesalkan. Sebab hal itu menambah deretan panjang pembiayaan kegiatan BRR yang tidak responsif terhadap korban tsunami," ujar Manajer Kampanye dan Advokasi Masyarakat Transparansi Aceh (Mata), Hafid, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (31/10/2007).Hafid menjelaskan, honor itu berawal dari pembentukan Tim Koordinasi Penguatan Aparat Kejaksaan NAD. Tim tersebut dibentuk melalui Keputusan Kepala Pelaksana BRR nomor 9/KEP/BP-BRR/I/2007 tanggal 23 Januari 2003. Masa kerja tim habis pada 22 Juni 2007 yang lalu.Menurut Hafid, sebelumnya terjadi pembayaran honor untuk Tim Asistensi Bupati/Walikota yang melanggar hukum dan sangat politis. Saat masalah tersebut belum rampung, kini muncul lagi masalah serupa menyangkut honor bagi aparat Kejati Aceh."Honorarium tersebut menjadi tanda tanya, apakah pembiayaan ini sebagai upaya pembungkaman terhadap pembongkaran kasus-kasus yang terindikasi korupsi di tubuh BRR," imbuh Hafid.Kasus yang dimaksud Hafid antara lain mark up pengadaan buku satu tahun BRR yang ditangani Kejati NAD. Pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka.Selain itu, lanjut Hafid, kasus pengadaan rumah, pemberdayaan ekonomi warga, maupun pemotongan dana rehab tambak korban tsunami. Semua kasus tersebut hingga sekarang tidak jelas ujungnya."BRR saat ini lebih banyak membiayai kegiatan-kegiatan seremonial maupun kegiatan yang jauh dari keberpihakan terhadap korban tsunami," ujar Hafid.Berikut daftar nama dan honorarium Tim Koordinasi Penguatan Aparat Kejati Aceh seperti dilansir Mata:1. Nawir Anas (Kajati) Rp 20 juta.2. Burhanuddin (Wakajati) Rp 15 juta.3. Ferry Yazid (Asintel) Rp 13 juta.4. Hazairin (Aspidsus) Rp 13 juta.5. Irwansyah (Aspidum) Rp 13 juta.6. Ohara Pudjo (Aswas) Rp 13 juta.7. M. Adam (Asbin) Rp 13 juta.8. T. Rahmatsyah (Kasi Ekonomi dan Moneter) Rp 10 juta.9. Mukhlis (Kasi Penkum dan Humas) Rp 10 juta.10. Rachmadi (Kasubag Kepegawaian) Rp 10 juta. (irw/sss)


Berita Terkait