Eksepsi Indra Setiawan Ditolak
Rabu, 31 Okt 2007 11:25 WIB
Jakarta - Majelis hakim kasus Munir menolak eksepsi terdakwa mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan. Hakim menilai eksepsi tidak tepat sasaran."Eksepsi yang disampaikan terdakwa sudah memasuki pokok perkara," ujar ketua majelis hakim Heru Pramono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (31/10/2007).Menurut Heru, poin-poin yang memasuki pokok perkara adalah hubungan kausalitas penerbitan surat tugas kepada Pollycarpus Budihari Priyanto oleh Indra Setiawan dengan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Lainnya adalah penjelasan soal kesengajaan dan pemberian sarana dari Indra dalam kasus Munir."Dalam eksepsi disampaikan, saksi yang akan diajukan tidak ada yang meringankan terdakwa. Menurut kami BAP hanyalah pedoman. Pemeriksaan tetap pada persidangan," kata Heru.Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu 7 November dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(gah/sss)











































