BNN Sambut Baik Hukuman Mati Tetap Berlaku
Rabu, 31 Okt 2007 11:05 WIB
Jakarta - Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Made Mangku Pastika menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan hukuman mati tidak bertentangan dengan UUD 1945."MK sudah memberikan keputusan yang tepat dan adil," ujar Pastika di sela-sela seminar tentang narkotika di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (31/10/2007). Bahkan dia sudah meminta agar para terpidana mati agar segera dieksekusi. "Saya sudah mengimbau ini sejak lama," tambahnya. Dan menurutnya saat ini ada beberapa terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Itu sudah bisa segera dieksekusi," tandasnya.Pada Selasa kemarin, majelis hakim konstitusi MK menolak permohonan judicial review pasal hukuman mati dalam UU No 22/1997 tentang Narkotika. Permohonan itu diajukan oleh dua WNI terpidana mati kasus narkoba yaitu Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani, serta 3 warga Australia yaitu Myuran Sukumaran, Andrew Chan dan Scott Anthony Rush.
(ndr/nrl)











































