"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril dilansir Antara, Kamis (30/4/2026).
Ia mengatakan, jika ada partai-partai lain yang tidak bisa mencapai 13 kursi, mereka bisa membentuk sebuah koalisi gabungan yang juga beranggotakan minimal 13 kursi atau lebih. Selain itu, dapat juga bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.
"Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," katanya.
Meski sudah disepakati bahwa sistem pemilu itu proporsional, menurutnya, perlu juga diatur agar suara-suara rakyat yang telah disalurkan melalui pemilu itu tidak hilang begitu saja. Dia mengatakan tujuan sistem proporsional agar semua suara itu bisa tertampung.
Oleh karena itu, lanjut Yusril, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) juga perlu diperbaiki agar bisa menjadi titik penentuan berapa jumlah ambang batas yang bisa disepakati.
"Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold, dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," katanya.
Simak juga Video 'Cak Imin: Jumlah Penduduk Miskin Ekstrem Turun ke Angka 2,2 Juta':
(zap/dhn)











































