Polres Lebak memastikan penghentian kasus dugaan sodomi terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun. Penghentian penanganan perkara itu dilakukan berdasarkan permintaan pihak keluarga korban.
"Nenek korban ini tidak akan membawa masalah ini ke ranah hukum," kata pejabat Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Rabu (29/4/2026).
Moestafa mengatakan pemberhentian penanganan ini didasari karena terduga pelaku mengalami gangguan jiwa. Sedangkan korban adalah penyandang disabilitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena (pelaku) gangguan jiwa yang satunya disabilitas. Jadi akhirnya keluarga tidak mau ke ranah hukum," imbuhnya.
Moestafa mengatakan, berdasarkan keterangan dokter, terduga pelaku yang masih berusia 11 tahun tersebut mengalami gangguan jiwa. Pelaku anak katanya direkomendasikan untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ).
"Anak pelaku dilakukan pemeriksaan psikiater, hasilnya anak pelaku indikasi gangguan jiwa, direkomendasikan agar dilakukan perawatan di RSJ," ungkapnya
Ia mengatakan pihaknya kepolisian masih memantau perkembangan kondisi korban dengan melibatkan UPTD PPA Lebak agar mendapatkan trauma healing. Sedangkan penanganan pelaku, unit PPA Satreskrim Polres Lebak, memantau perkembangan pelaku yang saat ini sudah berada di rumah orang tuanya.
"Nanti tindak lanjutnya PPA akan berkoordinasi dengan Polsek setempat, memantau si pelaku sudah dibawa atau belum, karena rujukannya sudah dikasih untuk dibawa ke RSJ," katanya.










































